Universitas Mpu Tantular Jakarta
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Ubah ke   HP1, 2 laptop iconLaptop
Jakarta Timur   Bekasi
Jabodetabek
Kumpulan Pelajaran Online
HOME
TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
INFO MENYELURUH
PENGAJUAN BEASISWA
PENDAFTARAN ONLINE
APA SAJA KELEBIHANNYA
JURUSAN + GELAR
PUSAT LAYANAN INFO
PROSEDUR SELEKSI MHS
UANG/BIAYA PERKULIAHAN
DOWNLOAD FORMULIR

JADWAL KULIAH & DOSEN
LOKASI & PETA PTS
TRANSPORTASI UMUM
BERAGAM FOTO
DAFTAR PENERIMA BEASISWA
MATA KULIAH
PROSPEKTUS ALUMNUS

PERATURAN PERUNDANGAN MENDUKUNG KELAS PEGAWAI

SISTEM PENDIDIKAN
Jawaban Utama
Dapat Kerja Baru atau Meningkatkan Karir

Jaringan / Daftar Web
Universitas Mpu Tantular Jakarta

Daftar Web Reguler
Daftar Web Kelas Pegawai
Daftar Web Kuliah Sore/Malam
Daftar Web Utama





Tabel Website Ensiklopedia
List Portal Ensiklopedi Dunia
List Portal Kuliah Reguler

Situs2 Forum Diskusi
Situs2 Pengumuman / Berita

Fax, Tel / HP, SMS, WA, dsb. (klik ini)    
Tampilkan juga :   Kelas Reguler   Kelas Sore/Malam
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Kelas Pegawai ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Kelas Pegawai. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Kelas Pegawai, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Kelas Pegawai.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
17 Jam Layanan Info
Telp : (021) 8762004, 8762002     No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026    
Mobile : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
Email :  Contact Us   klik ini
   
Kampus A : di  Gedung A Jl. Cipinang Besar No 2     Kampus B : di  Gedung B Jl. Puri Kembangan No 2
Tags: bagaimana ijazah, lulusan, perkuliahan karyawan ?, apakah dalam, ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis, bahwa, kita lulusan kuliah, karyawan ?, kelas pegawai, ? sesuai, peraturan, perundang undangan, dalam, ijazah s1, d3 tidak ditulis, apakah seseorang, itu, lulusan reguler, ataukah, lulusan kuliah, karyawan, selain itu, hak, haknya sebagai lulusan, pts sama, universitas, mpu tantular, jakarta, bagaimana ijazah lulusan, kelas
Universitas Mpu Tantular Jakarta   ▣   Kualitas Lulusan A+